beritajalan.web.id Pemerintah Kota Surabaya kini semakin tegas terhadap warga yang menggunakan jalan umum untuk acara pribadi seperti hajatan, pernikahan, atau syukuran tanpa izin resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga keteraturan lalu lintas dan kenyamanan publik yang selama ini sering terganggu akibat penutupan jalan sepihak.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran aturan terkait penggunaan jalan umum. Ia menuturkan, warga yang tetap nekat mendirikan tenda hajatan tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.
“Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita harus tegas seperti ini supaya tidak ada lagi yang menutup jalan seenaknya,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya.
Latar Belakang Kebijakan Baru
Aturan ketat ini lahir setelah banyak laporan masyarakat mengenai penutupan jalan yang mengganggu aktivitas warga lain. Dalam beberapa kasus, jalan utama bahkan ditutup total selama berjam-jam karena acara pribadi. Akibatnya, arus kendaraan terhambat dan masyarakat yang bekerja atau beraktivitas terpaksa memutar jauh.
Menurut Eri, kebijakan tersebut bukan untuk melarang warga menggelar acara, melainkan untuk menertibkan tata cara penggunaan ruang publik. “Kita sering menerima laporan, ada jalan utama ditutup karena hajatan. Padahal banyak warga lain yang butuh lewat. Ini harus ditata ulang,” ujarnya tegas.
Selain itu, pemerintah kota juga ingin mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, yaitu untuk mobilitas publik, bukan kegiatan pribadi. Oleh karena itu, Pemkot kini memperketat sistem perizinan dengan mekanisme berlapis agar setiap permohonan bisa diawasi lebih ketat.
Mekanisme Izin Wajib Ditempuh Warga
Setiap warga yang ingin menggunakan sebagian jalan untuk acara wajib melalui proses izin resmi. Prosedur ini dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan ke lurah. Setelah mendapatkan surat pengantar dari perangkat lingkungan, barulah warga dapat mengajukan permohonan resmi kepada pihak kepolisian setempat.
“Polsek tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada pengantar dari RT, RW, dan lurah. Jadi tidak bisa langsung datang ke polisi, semua harus berjenjang,” jelas Eri.
Selain itu, warga juga diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan minimal tujuh hari sebelumnya. Tujuannya agar masyarakat sekitar bisa mengetahui jadwal penutupan dan menyesuaikan aktivitas mereka. “Kalau perlu diumumkan lewat media sosial atau papan informasi lingkungan,” tambahnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot berharap tidak ada lagi warga yang tiba-tiba menutup jalan tanpa pemberitahuan. Warga lain pun bisa bersiap mencari rute alternatif sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Denda dan Sanksi Tegas
Pemkot Surabaya tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp50 juta. Tak hanya itu, pelanggaran juga bisa berujung pada pencabutan izin acara dan pembongkaran tenda oleh petugas Satpol PP.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Taufik Hidayat, besaran denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Denda tidak diberikan secara sembarangan. Namun, jika sudah ada pelanggaran berulang dan mengganggu kepentingan umum, maka sanksi akan diberlakukan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa petugas lapangan telah mendapat instruksi untuk menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu. “Tidak ada istilah kompromi. Kalau terbukti menutup jalan tanpa izin, petugas langsung bergerak,” katanya.
Respons Masyarakat Beragam
Kebijakan baru ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas Pemkot karena selama ini sering terganggu oleh penutupan jalan untuk acara pribadi.
“Kalau hajatan di gang kecil masih wajar, tapi kalau di jalan utama ditutup total, jelas mengganggu. Saya setuju kalau harus pakai izin resmi,” ujar Dewi, warga Kecamatan Sawahan.
Namun di sisi lain, ada juga warga yang merasa aturan ini terlalu ketat. Mereka berpendapat bahwa tidak semua warga mampu menyewa gedung, sehingga jalan lingkungan menjadi satu-satunya pilihan.
Menanggapi hal itu, Eri menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalan lingkungan, asalkan dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur. “Silakan gunakan jalan, tapi jangan sampai mengganggu hak warga lain. Kita atur waktunya, kita bantu fasilitasi,” jelasnya.
Upaya Pemkot Menjaga Keseimbangan
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat dan kepentingan publik. Oleh karena itu, Pemkot juga menyiapkan alternatif lokasi bagi warga yang ingin menggelar acara besar tanpa harus menutup jalan umum.
Selain itu, pemerintah berencana membuat sistem izin digital agar proses perizinan lebih cepat dan transparan. Warga bisa mengajukan izin secara online, memantau status permohonan, dan mendapatkan surat izin resmi tanpa harus datang ke banyak kantor.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik perizinan palsu sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Penutup: Disiplin Demi Kenyamanan Bersama
Aturan tegas mengenai penggunaan jalan untuk hajatan ini menjadi pengingat bahwa ruang publik adalah milik bersama. Dengan menaati prosedur dan tidak menutup jalan sembarangan, warga turut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah membangun kesadaran kolektif. “Kita ingin semua warga disiplin dan menghargai hak orang lain. Kalau semua tertib, kota ini akan semakin nyaman,” pungkasnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, manusiawi, dan beradab. Dengan begitu, setiap acara pribadi tetap bisa berjalan meriah tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritapembangunan.web.id
