Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali melakukan penertiban. Kegiatan ini menyasar bangunan liar di kawasan Baitussalam.
Lokasi penertiban berada di Jalan Laksamana Malahayati. Area ini dikenal sebagai jalur yang cukup padat.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Upaya ini dilakukan secara bertahap.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib. Selain itu, juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
Bangunan Liar di Badan Jalan
Petugas menemukan sejumlah bangunan liar. Sebagian besar berupa lapak pedagang kaki lima.
Lapak tersebut berdiri di badan jalan dan bahu jalan. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas.
Area yang ditertibkan mencakup sepanjang jalan. Mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.
Keberadaan bangunan liar dinilai tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, tindakan penertiban dilakukan.
Tujuan Penertiban
Penertiban bertujuan menjaga ketertiban umum. Selain itu, juga untuk meningkatkan keindahan kawasan.
Arus lalu lintas menjadi salah satu perhatian utama. Bangunan di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan.
Dengan penertiban, jalan diharapkan lebih lancar. Masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.
Langkah ini juga untuk menegakkan aturan. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penjelasan dari Satpol PP
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar melalui pejabat terkait memberikan penjelasan. Pihaknya masih menemukan pelanggaran di lapangan.
Bangunan liar yang berdiri tanpa izin menjadi fokus penindakan. Penertiban dilakukan sesuai prosedur.
Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum pembongkaran, imbauan telah diberikan.
Namun, jika tidak diindahkan, tindakan tegas tetap dilakukan. Hal ini demi kepentingan bersama.
Dampak bagi Pedagang
Penertiban tentu berdampak bagi pedagang. Mereka harus mencari lokasi yang sesuai aturan.
Pemerintah diharapkan memberikan solusi. Penataan lokasi berdagang menjadi hal penting.
Dengan penataan yang baik, pedagang tetap bisa berusaha. Aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Di sisi lain, ketertiban lingkungan juga terjaga.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan. Tidak mendirikan bangunan di area terlarang.
Selain itu, penting untuk menjaga fasilitas umum. Jalan harus digunakan sesuai fungsinya.
Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib.
Kesadaran bersama menjadi kunci utama.

Baca juga Keberangkatan Haji 2026 Dimulai 21 April
Cek Juga Artikel Dari Platform beritapembangunan.web
