beritajalan.web.id — Polres Indragiri Hulu (Inhu) memperkuat langkah penegakan hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang plang peringatan di 24 titik strategis di wilayah hukum mereka.
Langkah ini bukan hanya simbol, tetapi bentuk nyata komitmen aparat untuk menekan potensi kebakaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan merupakan bagian dari strategi terpadu antara penegakan hukum dan edukasi publik.

“Sebanyak 24 plang dipasang di seluruh wilayah hukum Polres Inhu. Ini bukan formalitas. Plang ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kesehatan,” ujar Kapolres, Sabtu (4/10/2025).


Sosialisasi Langsung di Lapangan

Kegiatan pemasangan plang dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai unsur lintas sektor, termasuk Danramil 01/Rengat Kapten Inf Obeni Sirait, perwakilan Kejaksaan Negeri Inhu, Satpol PP, BPBD, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri, serta unsur pemerintahan kecamatan dan desa.

Pemasangan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya pengendalian karhutla yang kerap terjadi setiap musim kemarau.

Kompol Manapar menjelaskan bahwa lahan yang dipasangi plang merupakan area berstatus quo, artinya tidak boleh ada aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan apa pun di area tersebut tanpa izin resmi.

“Lahan ini berstatus quo dan tidak boleh diolah. Kami ingin masyarakat tahu, ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba membakar atau menggarap kembali lahan bekas karhutla,” tegasnya.


Upaya Kolaboratif Menghadapi Karhutla

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga melakukan dialog terbuka dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa, membahas langkah bersama mencegah kebakaran hutan.
Menurut Kompol Manapar, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan kasus karhutla di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hulu.

“Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, tapi tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat untuk melapor bila ada indikasi pembakaran lahan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli pencegahan, pemetaan area rawan kebakaran, serta penyuluhan door to door kepada warga di desa-desa yang memiliki lahan gambut.


Makna di Balik Pemasangan 24 Plang

Pemasangan 24 plang tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi titik kebakaran, terutama di wilayah Kuala Cenaku, Batang Gansal, Seberida, dan Lirik.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta peringatan visual langsung kepada masyarakat agar tidak mengulangi praktik pembakaran lahan yang sudah menjadi perhatian nasional.

Setiap plang bertuliskan pesan tegas seperti “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” serta memuat pasal-pasal pidana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan, siapapun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin lagi melihat kebakaran di lahan gambut dan hutan produksi. Polres Inhu akan menindak tegas pelaku, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.


Dampak Karhutla dan Edukasi Masyarakat

Kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu ancaman lingkungan paling serius di Provinsi Riau.
Selain menyebabkan kerusakan ekosistem dan kehilangan biodiversitas, karhutla juga memicu kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, mayoritas karhutla di Riau dipicu oleh aktivitas manusia, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mempercepat pembersihan.

Karena itu, Polres Inhu terus mengintensifkan pendekatan edukatif melalui sosialisasi ke sekolah, masjid, dan kelompok tani, agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan api bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan ekologi daerah.

“Kita ingin membangun kesadaran kolektif. Alam yang rusak hari ini akan berdampak pada anak cucu kita. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan,” ujar Kompol Manapar dalam penutup kegiatan.


Langkah Lanjutan dan Komitmen Berkelanjutan

Usai pemasangan plang, Polres Inhu juga berencana melakukan pemantauan rutin menggunakan drone dan patroli gabungan TNI-Polri untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal di area yang ditandai.
Selain itu, pembentukan pos siaga karhutla desa juga sedang digencarkan sebagai langkah cepat tanggap jika muncul titik api baru.

Dengan pemasangan 24 plang tersebut, Polres Inhu berharap pesan larangan dan peringatan hukum bisa langsung tersampaikan ke masyarakat akar rumput.
Langkah sederhana ini diharapkan mampu menciptakan efek psikologis positif agar masyarakat lebih disiplin menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.

“Kami ingin tidak ada lagi asap di langit Inhu. Mari kita jaga alam ini bersama, karena mencegah lebih baik daripada menindak,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Cek juga artikel paling seru dan top di capoeiravadiacao.org