beritajalan.web.id Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam menertibkan kabel optik ilegal yang selama ini menjuntai semrawut di sejumlah ruas jalan utama Kota Serang. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan tertib, terutama di kawasan jalan protokol yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kabel optik yang dipasang tanpa izin sering kali menumpuk pada tiang-tiang utilitas dan melintang di atas trotoar. Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi warga. Karena itu, Pemprov Banten memutuskan untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur utilitas, khususnya jaringan telekomunikasi yang berkembang sangat cepat di kawasan perkotaan.
Pemotongan Kabel Dilakukan di Jalan Protokol Kota Serang
Penertiban kabel optik ilegal dilakukan di salah satu jalan utama Kota Serang, yakni Jalan Ahmad Yani. Kawasan ini dikenal sebagai jalur protokol yang ramai dilalui masyarakat setiap hari.
Di lokasi tersebut, kabel-kabel optik terlihat penuh dan tidak tertata. Bahkan, beberapa kabel tampak menggantung rendah hingga mendekati trotoar. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Petugas yang diterjunkan ke lapangan menggunakan mobil tangga hidrolik untuk menjangkau kabel-kabel yang berada di atas tiang. Kabel dipotong satu per satu sebagai bagian dari tindakan penertiban.
Pemprov Banten Tegaskan Kabel Ilegal Harus Ditertibkan
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pemotongan kabel ini dilakukan khusus untuk kabel optik yang tidak memiliki izin resmi. Kabel ilegal dianggap merugikan tata kelola kota karena dipasang tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Penataan kabel utilitas seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas. Setiap perusahaan penyedia layanan jaringan wajib mengantongi izin serta mengikuti aturan pemasangan agar tidak merusak fasilitas umum.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan ketertiban ruang kota.
Wali Kota Serang dan Dinas PUPR Turut Hadir
Kegiatan penertiban ini juga disaksikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Kehadiran pemerintah kota menunjukkan adanya sinergi antara Pemprov Banten dan Pemkot Serang dalam menata infrastruktur perkotaan.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dinas PUPR memiliki peran penting dalam pengawasan infrastruktur jalan dan utilitas publik.
Kolaborasi lintas instansi ini dianggap penting agar penataan kabel tidak dilakukan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari program penataan kota yang lebih besar.
Kabel Semrawut Dinilai Mengganggu Estetika dan Keselamatan
Masalah kabel optik semrawut bukan hal baru di banyak kota besar. Seiring meningkatnya kebutuhan internet dan jaringan komunikasi, pemasangan kabel sering dilakukan secara cepat tanpa penataan yang baik.
Akibatnya, tiang-tiang jalan dipenuhi kabel bertumpuk. Kondisi ini menimbulkan kesan kumuh dan tidak tertib di ruang publik.
Lebih dari itu, kabel yang menggantung rendah juga bisa membahayakan pengguna jalan. Pejalan kaki, pengendara motor, hingga kendaraan besar berisiko tersangkut kabel jika pemasangan tidak sesuai standar.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan ruang kota yang lebih nyaman.
Penataan Infrastruktur Digital Harus Teratur
Pemerintah menilai bahwa pembangunan jaringan telekomunikasi tetap penting untuk mendukung transformasi digital. Namun, pemasangan kabel harus dilakukan secara tertib dan terencana.
Ke depan, Pemprov Banten mendorong agar perusahaan penyedia layanan jaringan mengikuti aturan yang berlaku. Penataan kabel juga perlu dilakukan dengan sistem yang lebih modern, misalnya melalui ducting bawah tanah atau jalur utilitas terpadu.
Dengan cara itu, kebutuhan internet masyarakat tetap terpenuhi tanpa merusak keindahan kota.
Langkah Awal Menuju Kota Serang yang Lebih Rapi
Penertiban kabel optik ilegal ini menjadi langkah awal menuju penataan Kota Serang yang lebih rapi dan tertib. Pemerintah ingin kawasan jalan protokol menjadi wajah kota yang bersih dan aman.
Warga pun berharap penataan seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berkelanjutan di berbagai titik lain yang juga mengalami masalah serupa.
Selain kabel optik, penataan ruang kota juga mencakup reklame, trotoar, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
Kesimpulan: Penertiban Kabel Ilegal Demi Kepentingan Publik
Pemotongan kabel optik ilegal di Kota Serang menunjukkan keseriusan Pemprov Banten dalam menjaga ketertiban infrastruktur kota. Kabel semrawut bukan hanya masalah estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Dengan dukungan Pemkot Serang dan Dinas PUPR, penertiban ini diharapkan menjadi awal dari sistem utilitas yang lebih tertata dan modern.
Ke depan, masyarakat berharap penataan jaringan telekomunikasi dilakukan secara legal, aman, dan terkoordinasi, sehingga Kota Serang dapat berkembang sebagai kota yang nyaman, rapi, dan mendukung transformasi digital tanpa mengorbankan ruang publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
