beritajalan.web.id Kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru berujung pada tindakan merugikan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dua pihak memiliki peran signifikan dalam penyimpangan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2023 ini seharusnya menjadi jalan strategis yang mendukung mobilitas masyarakat. Namun hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan. Temuan tersebut menjadi dasar penyidikan hingga pada akhirnya menyeret dua orang terdakwa: Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, dan Erwanto, pejabat Dinas PUPR Inhil yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar membuat perkara ini masuk kategori besar karena nilai proyek yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan justru tidak memberikan hasil sesuai standar. Penyidik menemukan adanya rekayasa pada volume pekerjaan, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan pengaturan sejak proses pelaksanaan hingga pencairan anggaran.
JPU Menyusun Tuntutan Berdasarkan Peran dan Kewenangan
Dalam proses persidangan, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam skema korupsi ini. Direktur PT Gunung Guntur diduga menjadi pihak yang mengatur pelaksanaan proyek. Ia dituduh mengetahui adanya kekurangan kualitas namun tetap melanjutkan pekerjaan dan mengajukan pembayaran penuh.
Eka dianggap memimpin kegiatan yang menghasilkan kerusakan negara terbesar. Sebagai kontraktor, ia bertanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kenyataannya, hasil di lapangan jauh dari yang diatur dalam dokumen perjanjian. Kekurangan volume pekerjaan, kualitas material rendah, hingga pemadatan yang tidak memenuhi syarat menjadi bukti bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
Sementara Erwanto sebagai pejabat PUPR Inhil memiliki peran dalam pengawasan dan persetujuan administrasi. PPK adalah pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen pencairan, melakukan verifikasi pekerjaan, dan memastikan proyek sesuai ketentuan. Namun dalam kasus ini, pengawasan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melihat peran masing-masing, JPU kemudian menyampaikan tuntutan berbeda. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang berperan bersama-sama dalam sebuah tindak pidana.
Tuntutan Lebih Tinggi untuk Kontraktor
Dalam amar tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Eka Agus Syafrudin dibanding Erwanto. Pertimbangan utama berasal dari fakta bahwa peran kontraktor dinilai lebih dominan dalam menimbulkan kerugian negara. JPU menyebut bahwa eksekusi pekerjaan berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab pihak kontraktor.
Eka juga dianggap memiliki kesempatan lebih besar untuk mencegah kerugian tersebut karena ia berada dalam posisi yang mengendalikan proses di lapangan. Namun ia tetap mengarahkan pekerjaannya secara tidak profesional, bahkan melanggar ketentuan teknis. Alasan inilah yang menjadi dasar tuntutan tinggi terhadapnya.
Untuk Erwanto, JPU tetap mengajukan tuntutan, namun dengan pertimbangan peran yang tidak sekuat kontraktor dalam memicu kerugian fisik proyek. Meski demikian, kelalaiannya sebagai PPK tetap dianggap menyebabkan kerugian negara karena melakukan pembiaran, tidak melakukan pengawasan efektif, serta tetap menandatangani dokumen pembayaran.
Dugaan Kerja Sama Sistematis
Kasus ini memperlihatkan pola korupsi yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur daerah. Pihak kontraktor dan pejabat teknis diduga bekerja sama dalam melakukan penyimpangan. Siklusnya biasanya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran. Tanpa pengawasan ketat, modus seperti ini mudah terjadi.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan sejumlah bukti, mulai dari dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, hingga keterangan saksi. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kerugian negara bukan sekadar akibat kelalaian, tetapi merupakan hasil tindakan yang dilakukan dengan sengaja.
Proses perubahan volume pekerjaan tanpa revisi kontrak, penggunaan material bawah standar, serta pencairan anggaran tanpa verifikasi menjadi indikator kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
Dampak Kerugian bagi Masyarakat Inhil
Kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar bukan hanya soal angka. Dampak langsung dirasakan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari jalan baru tersebut. Infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi membuat jalan cepat rusak, sulit digunakan, dan membahayakan pengguna.
Proyek jalan Pulau Kijang–Sanglar sebenarnya memiliki peran penting dalam mendukung akses ekonomi masyarakat pesisir. Jalur tersebut menjadi penghubung utama bagi mobilitas barang, aktivitas usaha kecil, hingga layanan sosial. Ketika pembangunan diselewengkan, efisiensi akses ikut terganggu, bahkan biaya perbaikan di masa depan menjadi lebih besar.
Ini menunjukkan bahwa korupsi infrastruktur bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas pembangunan daerah.
Menunggu Putusan Hakim
Setelah tuntutan dibacakan, tahap selanjutnya adalah menunggu pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menentukan vonis. Publik menaruh perhatian karena kasus ini mencerminkan urgensi pembenahan manajemen proyek pemerintah daerah—mulai dari proses lelang, kontrol kualitas, hingga audit internal.
Jika terbukti bersalah, keduanya tidak hanya akan dipidana, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tambahan ini ditujukan agar kerugian negara dapat dipulihkan dan menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus diperketat. Setiap rupiah anggaran publik harus digunakan secara transparan dan diawasi ketat agar tepat sasaran.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritapembangunan.web.id
