beritajalan.web.id – Upaya tawuran remaja kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja berusia 15 dan 14 tahun di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, saat hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya akan terus memerangi aksi kekerasan jalanan yang kerap melibatkan anak-anak dan remaja.

“Keduanya diduga hendak melakukan aksi tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” ujar Susatyo, Senin (29/9/2025).


👮 Patroli Cegah Tawuran di Johar Baru

Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi di lokasi-lokasi yang dikenal rawan tawuran.

Saat melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

Melihat polisi datang, sebagian remaja langsung melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


🔪 Celurit Disembunyikan di Motor dan Got

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian.

  • Satu celurit ditemukan di bawah sepeda motor.
  • Satu celurit lainnya ditemukan di dalam got, dibungkus rapi menggunakan tas berwarna merah.

Kapolres Susatyo menegaskan polisi hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi berbahaya.

“Setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih peduli mengawasi aktivitas anak, terutama saat malam hari, agar tidak terpengaruh ajakan atau pergaulan yang salah.


📱 Rencana Tawuran Terungkap dari Media Sosial

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua remaja tersebut telah merencanakan tawuran melalui komunikasi di media sosial Instagram.

“Mereka mengakui celurit itu milik mereka dan hendak digunakan untuk tawuran. Rencana ini dibuat sebelumnya melalui percakapan di media sosial,” jelas Saiful.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial kerap digunakan kelompok remaja untuk mengatur pertemuan dan aksi tawuran, yang sering kali berujung pada korban luka bahkan nyawa.


⚖️ Proses Hukum Sesuai Peradilan Anak

Kedua remaja yang diamankan kini ditahan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

Meskipun berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan.


🛡️ Pesan Pencegahan dari Kepolisian

Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan kembali masyarakat, khususnya orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak.

Kehadiran polisi melalui patroli rutin dan program edukasi di sekolah diharapkan dapat mencegah aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya.

“Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan anak-anak tidak kehilangan masa depan mereka,” tegas Kapolres Susatyo.


🔎 Kesimpulan

Penangkapan dua remaja yang hendak tawuran di Johar Baru menjadi peringatan keras akan maraknya penggunaan media sosial untuk merencanakan aksi kekerasan jalanan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya tawuran.

Keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, serta edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat, menjadi kunci penting untuk mencegah kenakalan remaja agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang mengancam masa depan mereka.

Cek juga artikel terbaru dari medianews