Gugatan Mahasiswa atas Jalan Rusak di Tulungagung

Persoalan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini bergulir ke ranah konstitusional. Tiga orang mahasiswa, yakni Wahyu Nuur Sa’diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak, yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi keselamatan pengguna jalan.

Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 249/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/12/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan dihadiri para pemohon secara daring.


Pasal yang Diuji dan Substansi Permohonan

Dalam permohonannya, para mahasiswa menguji Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib “segera dan patut” memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pasal 273 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.

Menurut para pemohon, frasa “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi inti persoalan. Kata tersebut dinilai multitafsir dan tidak memberikan batas waktu yang jelas, sehingga berpotensi dijadikan alasan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menunda perbaikan jalan.


Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Lena Dea Pitrianingsih selaku salah satu pemohon menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, ketentuan “segera” tanpa tenggat waktu yang pasti justru menghilangkan kepastian hukum, padahal keselamatan pengguna jalan adalah hak konstitusional warga negara.

Dalam praktiknya, banyak jalan rusak dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan memadai, meskipun telah memakan korban kecelakaan. Situasi ini, menurut para pemohon, menunjukkan adanya celah normatif yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi warganya.


Anggaran Bukan Alasan Penundaan

Para pemohon juga menyoroti alasan klasik yang kerap digunakan pemerintah, yakni keterbatasan atau proses administrasi anggaran. Mereka berpendapat bahwa pemeliharaan jalan dibiayai melalui APBN atau APBD yang dialokasikan setiap tahun. Artinya, dana pemeliharaan seharusnya sudah disiapkan sejak awal dan tersedia secara berkelanjutan.

Dengan demikian, penyelenggara jalan tidak memiliki alasan yang sah untuk menunda perbaikan jalan rusak, terutama jika penundaan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan korban jiwa. Penundaan atas dasar administratif justru dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi yang mewajibkan negara hadir melindungi hak atas rasa aman dan keselamatan.


Petitum: Tafsir Baru atas Kata “Segera”

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta penghapusan pasal secara keseluruhan, melainkan penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Anggun Febrianti membacakan permohonan agar kata “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) dimaknai lebih tegas.

Mereka meminta agar frasa tersebut diartikan sebagai kewajiban memperbaiki jalan rusak “dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat”. Dengan tafsir ini, diharapkan tidak ada lagi ruang penundaan yang berlarut-larut.


Nasihat Hakim: Perkuat Kerugian Konstitusional

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan penting. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami secara nyata akibat berlakunya norma yang diuji.

Ia menegaskan bahwa Pasal 24 UU LLAJ harus dibaca secara utuh, termasuk ayat (2) yang mengatur kewajiban pemasangan rambu peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, pemohon perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana norma tersebut, dalam praktiknya, tetap menimbulkan kerugian konstitusional.


Catatan tentang Asas dan Doktrin Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh turut memberikan catatan tambahan. Ia menilai bahwa permohonan para mahasiswa masih perlu diperkaya dengan rujukan asas hukum dan doktrin yang relevan untuk meyakinkan Mahkamah dalam menafsirkan norma yang diuji.

Daniel juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap regulasi teknis terkait, seperti kebijakan kementerian terkait pemeliharaan jalan, serta prinsip ne bis in idem dalam pengujian undang-undang. Ia menilai uraian para pemohon masih terkesan pasif dan perlu diperkuat dengan data maupun argumentasi hukum yang lebih tajam.


Tenggat Perbaikan Permohonan

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka. Perbaikan naskah harus diserahkan paling lambat Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Tahapan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.


Implikasi Lebih Luas bagi Keselamatan Jalan

Uji materiil ini tidak hanya relevan bagi warga Tulungagung, tetapi juga memiliki implikasi nasional. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan atau memberikan tafsir baru atas kata “segera”, maka seluruh penyelenggara jalan di Indonesia akan terikat pada standar waktu yang lebih jelas dalam memperbaiki jalan rusak.

Hal ini berpotensi meningkatkan akuntabilitas pemerintah, mempercepat penanganan infrastruktur jalan, dan yang terpenting, memperkuat perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan. Gugatan para mahasiswa ini sekaligus menunjukkan peran aktif generasi muda dalam mengawal konstitusi dan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.


Penutup: Jalan Rusak sebagai Isu Konstitusional

Kasus jalan rusak yang selama ini kerap dianggap persoalan teknis dan administratif kini diposisikan sebagai isu konstitusional. Melalui uji materiil UU LLAJ, para mahasiswa ingin menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara dengan kepastian hukum yang jelas.

Apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, perkara ini telah membuka ruang diskusi penting tentang tanggung jawab negara, kepastian hukum, dan keselamatan publik. Sebuah pengingat bahwa infrastruktur jalan bukan sekadar soal aspal dan beton, melainkan juga soal hak hidup dan rasa aman warga negara.

Baca Juga : Empat Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Jalan Lubuk Basung–Bukittinggi

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : footballinfo