KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pengurusan pajak PT Wanatiara Persada menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp59 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang nilainya diduga direkayasa secara signifikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai PBB yang seharusnya dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah dilakukan pengaturan dalam proses pemeriksaan pajak, kewajiban tersebut berubah menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Akibatnya, pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Manipulasi Pemeriksaan Pajak

Menurut KPK, pengurangan drastis nilai pajak tersebut terjadi melalui praktik pengaturan dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Praktik ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Asep menegaskan bahwa apabila perhitungan awal PBB tetap digunakan, negara seharusnya memperoleh pemasukan penuh sebesar Rp75 miliar. Namun akibat intervensi dan dugaan suap, potensi penerimaan negara tersebut menyusut hingga hanya tersisa sekitar 20 persen.

OTT Pertama KPK di Tahun 2026

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Operasi tersebut menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menargetkan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pajak hingga pihak swasta. Operasi ini dilakukan setelah KPK mengantongi informasi dan bukti awal mengenai praktik suap dalam pemeriksaan pajak.

Lima Tersangka Ditetapkan KPK

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam praktik suap.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Budi (DWB)
  • Agus Syaifudin (AGS)
  • Askob Bahtiar (ASB)
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
  • Edy Yulianto (EY)

Dalam konstruksi perkara, pihak swasta dan konsultan pajak diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara pejabat pajak bertindak sebagai penerima suap yang memuluskan perubahan nilai kewajiban pajak.

Dampak Besar bagi Penerimaan Negara

KPK menilai kerugian negara sebesar Rp59 miliar ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi di sektor perpajakan. Pajak, khususnya PBB sektor pertambangan, merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau potensi awal Rp75 miliar, lalu yang dibayarkan hanya sekitar Rp15 miliar, maka dampaknya sangat besar bagi negara,” tegas Asep.

KPK Dalami Peran Pihak Lain

Penyidik KPK memastikan proses hukum tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. KPK masih terus mendalami alur suap, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penutup

Kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada yang diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar menjadi sorotan serius terhadap integritas sistem perpajakan nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, baik dalam pengembangan tersangka maupun upaya pemulihan kerugian negara, agar keadilan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat dipulihkan.

Baca Juga : 3.522 Warga Desa Tempur Jepara Terisolasi Akibat Longsor

Cek Juga Artikel Dari Platform : infowarkop