Tersangka Lain Penganiaya Nenek Saudah Diminta Segera Ditangkap

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah di Pasaman, Sumatra Barat, kembali menjadi sorotan publik. Komisi XIII DPR RI menilai terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penetapan tersangka yang hingga kini baru menyasar satu orang, meski korban menyebut ada lebih dari satu pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi dalam konteks konflik lahan yang melibatkan aktivitas penambangan ilegal. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas karena menyasar warga sipil yang rentan, serta dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil di wilayah konflik sumber daya alam.


Komisi XIII DPR Soroti Ketimpangan Penetapan Tersangka

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menegaskan bahwa kesaksian korban harus menjadi rujukan utama dalam proses penyidikan. Berdasarkan ingatan dan keterangan korban, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Namun, hingga kini aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya, yang berharap seluruh pelaku diproses secara hukum tanpa tebang pilih.


Kesaksian Korban Dinilai Kunci Pengungkapan Kasus

Menurut Arisal Aziz, kesaksian langsung dari korban merupakan alat bukti penting yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai bahwa keterangan korban seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh.

Komisi XIII DPR menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja, apalagi jika terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, korban diduga menjadi sasaran kekerasan karena mempertahankan hak atas lahannya dari aktivitas penambangan ilegal.


Desakan Agar Polisi Bertindak Cepat

Komisi XIII DPR secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain yang masih berkeliaran. Menurut DPR, lambannya penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Arisal Aziz juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi korban agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Pendampingan ini diharapkan mampu memperkuat posisi korban, sekaligus memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi selama proses penyidikan berlangsung.


Dugaan Keterlibatan Penambang Ilegal

Kasus penganiayaan nenek Saudah diduga berkaitan erat dengan praktik penambangan ilegal di wilayah Pasaman. Konflik lahan antara warga dan oknum penambang sering kali berujung pada kekerasan, terutama ketika warga berupaya mempertahankan tanahnya.

Komisi XIII DPR menilai bahwa pembiaran terhadap praktik kekerasan semacam ini akan menciptakan preseden buruk. Jika tidak ditangani secara tegas, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di berbagai daerah lain yang memiliki potensi sumber daya alam.


Perhatian terhadap Perlindungan Warga Sipil

DPR menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warga sipil, terutama kelompok rentan seperti lansia. Kasus nenek Saudah dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil yang berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.

Pembiaran terhadap kekerasan dalam konflik lahan dapat mengancam rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh menjadi langkah penting untuk mencegah eskalasi konflik di masa mendatang.


DPR Minta Kementerian HAM Turun Tangan

Selain mendesak kepolisian, Komisi XIII DPR juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. DPR menilai bahwa kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah tidak hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Kementerian HAM diharapkan dapat melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi agar hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas rasa aman, keadilan, dan pemulihan pascakejadian.


Kekhawatiran Akan Preseden Buruk

Komisi XIII DPR mengingatkan bahwa jika pelaku kekerasan tidak diproses secara tuntas, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penanganan konflik lahan di Indonesia. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuatan modal atau kepentingan tertentu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi warga sipil dari kekerasan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


Harapan Penegakan Hukum yang Adil

DPR berharap kepolisian segera menuntaskan penyidikan dengan menetapkan seluruh pelaku yang terlibat sebagai tersangka. Penegakan hukum yang adil dan transparan diyakini dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus penganiayaan nenek Saudah diharapkan menjadi momentum perbaikan penanganan konflik lahan dan penambangan ilegal, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga lain di berbagai daerah.


Penutup

Desakan Komisi XIII DPR agar tersangka lain penganiaya nenek Saudah segera ditangkap menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Kesaksian korban yang menyebut adanya empat pelaku harus menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengembangkan penyidikan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan perhatian nyata dari pemerintah dalam melindungi warga sipil. Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan diusut tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga : Gunung Merapi Erupsi, Status Siaga Level 3 Bertahan

Cek Juga Artikel Dari Platform :ย outfit