beritajalan.web.id Praktik angkutan minyak ilegal kembali disorot di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya pada koridor Jalan Macang Sakti–Mangun Jaya. Tim peliput menemukan sebuah truk tangki berwarna biru–putih yang diduga mengangkut solar hasil penyulingan tanpa izin. Pengemudi yang memperkenalkan diri sebagai Putra mengaku muatan tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang penampungan dan pengolahan BBM di jalur lintas tengah Sekayu–Lubuklinggau, wilayah Babat Toman.
Catatan penting: seluruh keterangan mengenai asal-usul muatan dan tujuan pengiriman adalah klaim di lapangan yang memerlukan verifikasi berlapis dari pihak berwenang. Semua pihak yang disebut berhak atas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Kronologi Singkat
Pantauan dimulai dari ruas padat kendaraan barang di sekitar Macang Sakti. Tim melihat truk tangki melaju dengan ciri fisik tertentu yang lazim dipakai untuk distribusi BBM. Saat dilakukan pengamatan lebih dekat, pengemudi menyatakan muatan adalah solar non-standar hasil penyulingan tradisional. Truk kemudian bergerak menuju arah Babat Toman—kawasan yang kerap dijadikan jalur keluar–masuk barang berbasis komoditas cair. Identitas nomor polisi pada unit telah dicatat redaksi untuk kepentingan verifikasi, namun disamarkan dalam publikasi demi mencegah salah identifikasi.
Modus yang Diduga Terjadi
Dari hasil pengumpulan keterangan, pola yang tampak mencakup:
- Sumber bahan baku dari pengolahan skala kecil/tradisional yang tidak tercatat;
- Pengangkutan tertutup menggunakan tangki tanpa dokumen angkutan niaga yang lengkap;
- Distribusi ke gudang penampungan untuk dicampur, disaring, atau dialihkan ke kontainer lain;
- Peredaran ke pasar sekunder dengan harga di bawah BBM legal.
Rantai seperti ini memanfaatkan celah pengawasan jalan raya, kepatuhan dokumen niaga, dan tata niaga BBM yang kompleks di daerah.
Kerangka Hukum Singkat
Pengolahan dan distribusi BBM tanpa izin berpotensi melanggar:
- UU Migas terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM;
- UU Perlindungan Konsumen bila produk tak memenuhi standar keselamatan/ mutu;
- Ketentuan angkutan jalan terkait keselamatan, muatan berbahaya, serta administrasi kendaraan niaga.
Jika terbukti, sanksi dapat berupa denda, kurungan, penyitaan alat angkut, hingga penutupan lokasi pengolahan ilegal. Penegakan biasanya melibatkan Polri, Pertamina/ BPH Migas, dan pemerintah daerah.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Dampak ekonomi meliputi distorsi harga, kerugian penerimaan negara/daerah, dan rusaknya level playing field bagi pelaku usaha legal. Dari sisi keselamatan, distribusi bahan bakar non-standar meningkatkan risiko kebakaran/ledakan, terutama bila tangki dan SOP pengangkutan tidak sesuai regulasi. Lingkungan juga rentan tercemar oleh tumpahan atau pembuangan limbah pengolahan darurat. Pada akhirnya, masyarakat menanggung biaya tersembunyi berupa jalan rusak, polusi, dan layanan publik yang berkurang karena kebocoran penerimaan.
Celah Pengawasan di Jalan Raya
Ada beberapa titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku:
- Jam-jam sepi pengawasan saat arus patroli menurun;
- Ruas penghubung antar-kecamatan yang minim pos pemeriksaan;
- Dokumen angkutan yang sulit diverifikasi cepat di lapangan;
- Penyamaran fisik kendaraan yang menyerupai armada legal.
Solusinya mencakup check-point bergerak, integrasi QR/digital manifest, penempatan alat deteksi densitas/komposisi di titik tertentu, serta pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan yang mudah dan terlindungi identitasnya.
Respons dan Hak Jawab
Redaksi mendorong klarifikasi dari Polres Muba, BPH Migas, dan pemerintah daerah mengenai langkah pengawasan, hasil penindakan terbaru, serta status hukum lokasi yang disebut. Pihak-pihak yang teridentifikasi dalam temuan lapangan—terutama yang disebut hanya dengan inisial—memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan bukti legalitas, atau membantah informasi. Publikasi ini tidak menuduh; isinya menggarisbawahi indikasi yang memerlukan proses penyidikan resmi.
Suara Warga dan Pelaku Usaha Legal
Pelaku SPBU dan transporter berizin mengeluhkan persaingan tidak sehat. Harga murahan dari BBM ilegal menekan marjin, memicu PHK terselubung, dan melemahkan kepatuhan kolektif. Warga di sekitar jalur logistik juga menyebut lalu-lintas tangki tanpa label keselamatan yang memicu rasa cemas. Mereka berharap operasi terpadu digiatkan kembali, bukan hanya razia insidental.
Rekomendasi Kebijakan
- Operasi gabungan berkelanjutan: Polri, Pemda, dan BPH Migas fokus pada koridor Macang Sakti–Mangun Jaya hingga Babat Toman.
- Digitalisasi dokumen angkutan: manifes elektronik terhubung ke samsat, KIR, dan data niaga migas; verifikasi via QR/NRP petugas.
- Forensik cepat BBM: titik uji portabel (densitas/ RON/ kontaminan) di check-point untuk indikasi awal.
- Sanksi berjenjang: dari pembinaan hingga penyitaan/penutupan—disertai publikasi putusan agar memberi efek jera.
- Skema alternatif mata pencaharian: alih profesi bagi pekerja pengolahan tradisional menuju usaha legal melalui pelatihan, akses KUR, dan kemitraan energi bersih.
- Perlindungan pelapor: kanal aduan anonim dengan imbal informasi yang transparan.
Penutup: Menjaga Hukum, Melindungi Publik
Arus angkutan BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merusak pasar, membahayakan nyawa, dan menggerogoti kepercayaan publik pada negara. Temuan di koridor Jalan Macang Sakti–Mangun Jaya menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berbasis bukti. Semua pihak yang disebut tetap berada dalam praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Publik menanti langkah nyata—bukan hanya razia sesaat, tetapi arsitektur pengawasan yang modern, partisipatif, dan menyentuh akar masalah. Jika itu dilakukan, Muba dapat keluar dari bayang-bayang ekonomi gelap menuju tata niaga energi yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Cek Juga Artikel Dari Platform baliutama.web.id
