KPK Ungkap Aset Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji
beritajalan.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan sejumlah aset mewah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Total uang yang disita mencapai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, bersama empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterkaitan aset-aset tersebut dengan praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang total USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi, Selasa (2/9/2025).
Penyidikan Terus Didalami
Meski telah menyita berbagai aset, Budi menegaskan KPK masih terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Dugaan kerugian negara dari praktik ini disebut mencapai angka yang signifikan, sehingga KPK berfokus memaksimalkan penyelamatan aset.
Fokus Kasus di Kementerian Agama
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20.000 kuota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya pembagian kuota mengikuti Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, ini dibagi rata menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Itu menyalahi aturan,” tegas Asep.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil berbagai saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, penyelenggara travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut, untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini.
Upaya Asset Recovery
Langkah penyitaan aset dilakukan KPK sebagai bagian dari strategi pemulihan keuangan negara. Aset berupa uang, kendaraan, dan properti ini diharapkan dapat menutup sebagian kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi kuota haji.
“Kami fokus pada pembuktian yang kuat dan pemulihan aset agar kerugian negara dapat diminimalisir,” tegas Budi.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini membuka tabir praktik dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor penyelenggaraan haji. Dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar, empat mobil, dan lima bidang tanah, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
Masyarakat kini menanti kelanjutan penyidikan, termasuk identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar ke depan tata kelola kuota haji dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Cek juga artikel terbaru dari hotviralnews.web.id
