Kota Tangerang dikenal sebagai salah satu wilayah strategis di Provinsi Banten yang memiliki mobilitas tinggi. Aktivitas masyarakat yang padat, pertumbuhan kawasan permukiman, serta geliat ekonomi yang terus meningkat membuat infrastruktur jalan menjadi salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, tidak semua jalan di Kota Tangerang dikelola oleh pihak yang sama. Banyak masyarakat masih mengira bahwa setiap jalan otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Padahal, kewenangan pengelolaan jalan terbagi dalam beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kota, bahkan sampai jalan lingkungan.
Pemahaman tentang kewenangan jalan menjadi penting agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
Jaringan Jalan Kota Tangerang Sangat Luas
Hingga saat ini, Kota Tangerang memiliki jaringan jalan yang sangat besar. Total terdapat sekitar 6.330 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Jumlah ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem transportasi di Tangerang. Jalan-jalan tersebut bukan hanya mendukung mobilitas warga, tetapi juga menjadi penghubung utama antarpermukiman, kawasan pelayanan publik, hingga pusat kegiatan ekonomi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan jalan mengacu pada fungsi dan status jalan.
Secara umum, jalan di Kota Tangerang terbagi menjadi:
- Jalan nasional
- Jalan provinsi
- Jalan kota
- Jalan lokal dan lingkungan
Mengapa Pembagian Kewenangan Jalan Itu Penting?
Bagi masyarakat, mengetahui status jalan sangat bermanfaat. Misalnya, ketika ada jalan rusak atau berlubang, warga bisa melaporkan langsung kepada instansi yang tepat.
Jika laporan salah alamat, penanganan bisa menjadi lambat karena jalan tersebut bukan berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Dengan edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif mendukung pemerintah dalam menjaga kualitas jalan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Jalan Kota dan Jalan Lingkungan: Kewenangan Pemkot Tangerang
Dari total 6.330 ruas jalan yang ada, sebagian besar berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
Taufik menjelaskan bahwa:
- 211 ruas merupakan jalan kota
- 6.108 ruas lainnya termasuk jalan lokal dan lingkungan
Jalan kota serta jalan lingkungan ini memiliki fungsi penting sebagai akses utama masyarakat sehari-hari, seperti:
- Penghubung antarpermukiman
- Akses menuju sekolah dan rumah sakit
- Jalan menuju pasar dan pusat ekonomi
- Jalan dalam kawasan pelayanan publik
Karena jumlahnya sangat besar, Pemkot Tangerang terus melakukan pemeliharaan rutin agar jalan-jalan ini tetap layak digunakan.
6 Ruas Jalan Nasional di Kota Tangerang
Selain jalan kota, terdapat juga jalan nasional yang berada di wilayah Kota Tangerang.
Jalan nasional merupakan bagian dari jaringan strategis nasional dan dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat. Jalan ini berperan penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan antarprovinsi.
Di Kota Tangerang, terdapat 6 ruas jalan nasional, yaitu:
- Jalan Raya Serang (Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Daan Mogot (Tangerang hingga batas DKI Jakarta)
- Jalan Jenderal Sudirman (akses Terminal Poris Plawad)
- Jalan Benteng Betawi (akses Terminal Poris Plawad)
- Jalan Otto Iskandardinata
- Jalan K.S. Tubun
Karena statusnya nasional, perbaikan dan peningkatan kualitas jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
5 Ruas Jalan Provinsi di Kota Tangerang
Selain jalan nasional, Kota Tangerang juga memiliki jalan provinsi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Jalan provinsi memiliki peran sebagai penghubung antarwilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan mendukung kelancaran transportasi regional.
Di Kota Tangerang terdapat 5 ruas jalan provinsi, yaitu:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman)
- Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari)
- Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto)
- Jalan Raden Fatah (Ciledug)
Keberadaan jalan provinsi sangat penting karena menjadi jalur utama bagi kendaraan yang melintas antar daerah di Banten.
Sinergi Antar Pemerintah untuk Infrastruktur Jalan
Dengan adanya pembagian kewenangan ini, pembangunan jalan di Kota Tangerang memerlukan koordinasi lintas pemerintahan.
Pemerintah pusat menangani jalan nasional, provinsi menangani jalan penghubung regional, sedangkan Pemkot fokus pada jalan kota dan lingkungan.
Sinergi ini penting agar pembangunan infrastruktur berjalan efektif dan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal.
Masyarakat Diharapkan Lebih Aktif dan Paham
Melalui edukasi mengenai kewenangan jalan, masyarakat diharapkan lebih memahami sistem pengelolaan jalan di Kota Tangerang.
Dengan pemahaman tersebut, warga dapat:
- Melapor kerusakan jalan ke instansi yang tepat
- Mendukung program pemeliharaan pemerintah
- Menjaga fasilitas jalan lingkungan bersama-sama
- Mengurangi kesalahpahaman terkait tanggung jawab perbaikan
Kualitas jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran publik dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.
Kesimpulan: Jalan di Tangerang Dikelola Berlapis
Kota Tangerang memiliki jaringan jalan yang luas dengan total 6.330 ruas jalan. Pengelolaannya terbagi menjadi jalan nasional, provinsi, kota, hingga lingkungan.
Pembagian kewenangan ini penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan.
Dengan sistem yang jelas serta dukungan masyarakat, infrastruktur jalan di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Baca juga : https://beritajalan.web.id/update-lalu-lintas-bener-meriah-di-masa-pemulihan-jalan/
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritapembangunan

