beritajalan.web.id Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pandangan kritis mengenai lambannya penanganan kasus buronan Riza Chalid. Menurut Susno, pergerakan kasus ini terkesan stagnan dalam waktu lama dan baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian dan arahan langsung.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan terhadap mekanisme penegakan hukum yang seharusnya berjalan tanpa harus menunggu intervensi politik tertinggi. Dalam pandangan Susno, hukum idealnya bekerja secara otomatis berdasarkan prosedur dan kewenangan institusional, bukan karena dorongan figur presiden.

Faktor X yang Menghambat Penegakan Hukum

Susno menyebut adanya “faktor X” yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Faktor tersebut, menurutnya, bisa berupa kepentingan politik maupun kekuatan finansial. Ia menggambarkan bahwa uang dalam jumlah besar, terlebih yang berkaitan dengan sektor strategis seperti minyak, dapat membuat proses hukum menjadi sangat licin dan sulit disentuh.

Pernyataan ini membuka kembali diskusi lama tentang relasi antara kekuasaan, uang, dan hukum. Dalam banyak kasus besar, publik kerap mencurigai bahwa kekuatan ekonomi dan jaringan politik mampu memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum. Susno menilai kondisi ini berbahaya karena berpotensi merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Presiden dan Tanggung Jawab Aparat

Meski mengakui bahwa perintah presiden memiliki daya dorong yang kuat, Susno menegaskan bahwa seharusnya penegakan hukum tidak menunggu presiden turun tangan. Presiden, menurutnya, memiliki tanggung jawab yang sangat luas dalam mengelola negara, sehingga tidak ideal jika harus ikut campur langsung dalam setiap kasus hukum.

Pandangan ini sekaligus menjadi kritik internal terhadap institusi penegak hukum. Susno menekankan pentingnya profesionalisme dan keberanian aparat untuk bertindak sesuai hukum tanpa rasa takut atau tekanan. Ketika sebuah kasus besar baru bergerak setelah adanya perintah presiden, hal itu menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu dibenahi.

Dimensi Lintas Negara dalam Kasus Riza Chalid

Kasus Riza Chalid memiliki kompleksitas tambahan karena melibatkan dugaan keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Dalam situasi ini, Susno menjelaskan bahwa aparat Indonesia tidak dapat melakukan penangkapan secara langsung. Penegakan hukum lintas negara harus melalui mekanisme resmi antarnegara.

Menurut Susno, kunci utama terletak pada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia kepada otoritas Malaysia. Tanpa permintaan tersebut, kepolisian Malaysia tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penangkapan. Hal ini menegaskan pentingnya diplomasi hukum dan kelengkapan administrasi dalam kasus buronan internasional.

Pentingnya Prosedur dan Kerja Sama Internasional

Susno menilai bahwa kerja sama antarnegara di bidang penegakan hukum sebenarnya sudah memiliki kerangka yang cukup kuat. Yang sering menjadi masalah adalah ketidaktegasan atau keterlambatan dalam mengajukan permintaan resmi. Dalam kasus Riza Chalid, ia menekankan bahwa keseriusan negara dalam mengajukan permintaan akan sangat menentukan kecepatan proses.

Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa kepolisian Malaysia memiliki kapasitas dan profesionalisme yang mumpuni. Dengan dokumen dan permintaan yang lengkap, proses penangkapan dinilai dapat berjalan relatif cepat. Optimisme ini menunjukkan bahwa hambatan utama bukan pada pihak luar, melainkan pada kesiapan dan ketegasan dari dalam negeri.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Lambannya penanganan kasus besar seperti ini memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik. Masyarakat cenderung menilai kinerja aparat hukum dari cara mereka menangani kasus-kasus yang menyedot perhatian luas. Ketika sebuah kasus terkesan mandek, muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kritik Susno Duadji mencerminkan keresahan tersebut. Ia mengingatkan bahwa keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang teringkari. Jika hukum tidak mampu bergerak cepat dan tegas, maka legitimasi institusi penegak hukum akan terus dipertanyakan.

Reformasi Penegakan Hukum sebagai Kebutuhan Mendesak

Kasus Riza Chalid, dalam pandangan Susno, seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum. Reformasi tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga budaya kerja, integritas, dan keberanian aparat. Penegakan hukum yang bergantung pada intervensi presiden dinilai tidak sehat dalam jangka panjang.

Susno menekankan bahwa negara hukum harus bertumpu pada sistem yang kuat, bukan pada figur semata. Presiden memang memiliki kewenangan strategis, tetapi aparat penegak hukum harus mampu menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.

Optimisme di Tengah Kritik

Meski sarat kritik, Susno tetap menyampaikan optimisme bahwa kasus ini dapat diselesaikan. Dengan perhatian presiden dan mekanisme kerja sama internasional yang berjalan, ia yakin proses penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Optimisme ini menjadi penyeimbang di tengah kritik tajam yang ia sampaikan.

Keyakinan tersebut sekaligus menjadi harapan bahwa sorotan publik dan tekanan moral dapat mendorong aparat untuk bekerja lebih cepat dan transparan.

Penutup

Pernyataan Susno Duadji tentang kasus Riza Chalid membuka ruang refleksi penting mengenai kualitas penegakan hukum di Indonesia. Kritiknya menegaskan bahwa hukum seharusnya berjalan tanpa harus menunggu intervensi presiden. Meski optimistis terhadap hasil akhir, Susno mengingatkan bahwa pembenahan sistemik adalah kunci agar keadilan dapat ditegakkan secara konsisten. Kasus ini bukan hanya soal satu buronan, tetapi tentang kredibilitas negara hukum di mata publik.

Cek Juga Artikel Dari Platform monitorberita.com